header pttun mtr

Selamat datang di website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Penandatangan Pakta Integritas PTTUN Mataram Tahun 2025

Written by PTTUN Mataram on .

Written by PTTUN Mataram on . Hits: 44

Penandatangan Pakta Integritas PTTUN Mataram Tahun 2025

pakta

Mataram 8 Januari 2025

Penandatangan Pakta Integritas Hakim dan ASN pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram tahun 2025. Penadatangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Y.M. Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H.
Sebelum penandatanganan Ketua menyampaikan sambutannya. Dalam sambuttannya Ketua menyampaikan "Secara garis besar pada umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Spil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dan Tenaga Honorer di Lingkungan Keluarga Besar PTTUN Mataram".

pakta3

"Pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel".

Setelah itu Pendatangan dimulai oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan PPNPN. (adm)

pakta1

pakta2

pakta5

pakta6

pakta7

pakta14

pakta8

pakta9

pakta10

pakta11

pakta12

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PTTUN Mataram 
Jl. Mahoni No. 3 - Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram - 83122
Telp: 0370 - 7862434
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

MEDIA SOSIAL KAMI : 

 

 ig  fb  yt

 
 

Tautan Aplikasi

Copyright © 2023 TIM - IT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram