Wilayah Hukum
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM
Sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, memiliki wilayah hukum di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sebagaimana berikut: