header pttun mtr

Selamat datang di website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Peringatan HUT Peratun 2025

Written by PTTUN Mataram on .

Written by PTTUN Mataram on . Hits: 26

Peringatan HUT Peratun ke - 34 Tahun 2025

hut peratun

Dirgahayu Ke - 34
Peradilan Tata Usaha Negara
"Tingkatkan Integritas, Peradilan Tata Usaha Negara Berkualitas"
14 Januari 2025

Peringatan Hari Ulang Tahun Peratun ke-34 di PTTUN Mataram berlangsung dalam suasana kekuargaan yang khidmat. Kegiatan dipusatkan di ruang sidang utama PTTUN Mataram. Sebelum puncak kegiatan Ketua PTTUN Mataram Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. menyampaikan sambutan dengan tajuk “Menolak Lupa”. Hal ini tentu untuk mengingatan warga PTTUN Mataram bahwa Tujuan terbentukya PTUN yakni :

1. Menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum
2.Menjaga hubungan yang serasi antara aparatur tata usaha negara dengan warga masyarakat
3. Menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara
4. Mengontrol secara yuridis tindakan pemerintahan yang melanggar ketentuan administrasi

Beberapa peristiwa penting terbentuknya PTUN
• Pada tahun 1986, disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
• Pada tahun 1990, diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
• Pada tahun 1991, diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
• Pada tahun 2004, Kepres RI Nomor 21 mengatur tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial PTUN ke Mahkamah Agung

Ide dasar pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan dalam 2 (dua) hal :
1. Bertolak dsri pendangan/teori AV. Dicey, Ahli Hukum Amerika, yang menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
    1. Supremacy of Law.
    2. Equality before the law.
    3. Due Process of Law.
Dan sebagai syarat mutlak bagi negara hukum modern, yaitu dibentunya Peradilan Administrasi/Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan AUPB dan Melanggar HAM (UU Nomor 14 Tahun 2014)

hut peratun 2

hut peratun 3

hut peratun 4

hut peratun 8

hut peratun 9

hut peratun 10

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PTTUN Mataram 
Jl. Mahoni No. 3 - Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram - 83122
Telp: 0370 - 7862434
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

MEDIA SOSIAL KAMI : 

 

 ig  fb  yt

 
 

Tautan Aplikasi

Copyright © 2023 TIM - IT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram