PT TUN Mataram Gelar Rapat Kerja Bulan Agustus 2026
Perkuat Integritas Aparatur dan Kesejahteraan Spiritual, PT TUN Mataram Gelar Rapat Kerja Bulan Agustus 2026

MATARAM — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menyelenggarakan Rapat Kerja Bulanan periode Agustus 2026 di Ruang Command Center PTTUN Mataram . Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PTTUN Mataram dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional/Struktural, hingga pegawai P3K.
1. Penegakan Integritas dan Pencegahan Gratifikasi
Dalam arahannya, Ketua PTTUN Mataram menekankan pentingnya menjaga marwah pengadilan serta kode etik hakim dan ASN . Seluruh aparatur diimbau untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak luar guna menghindari hal-hal transaksional . Selain itu, dilakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas .
2. Pengawasan Melekat & Persiapan HUT RI/MA
Wakil Ketua PTTUN Mataram mengingatkan pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) atasan langsung sesuai Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017 untuk mencegah KKN . Rapat ini juga membahas persiapan peringatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung, peningkatan kebersihan lingkungan kantor, serta penyelesaian Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Bidang (Hawasbid) .
3. Laporan Kinerja Perkara & Keuangan (Juli 2026)
-
Perkara: Terdapat 6 perkara masuk pada bulan Juli . Sebanyak 5 perkara telah diputus, sehingga sisa perkara saat ini berjumlah 7 perkara .
-
Keuangan: Realisasi anggaran untuk pembayaran gaji & tunjangan mencapai 76,33%, belanja modal pemeliharaan 61,46%, dan layanan sarana prasarana 60,97% .
4. Inovasi Layanan & Pengamanan Persidangan
Rapat diakhiri dengan masukan dari para Hakim Tinggi terkait penyusunan protokol pengamanan ruang sidang (PERMA No. 6 Tahun 2020), penyediaan jalur evakuasi/titik kumpul, serta penguatan imbauan anti-gratifikasi melalui media audio dan situs web resmi pengadilan .
Melalui rapat evaluasi ini, PTTUN Mataram berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, transparansi, serta akuntabilitas kinerja badan peradilan .

