header pttun mtr

Selamat datang di website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Tindak Lanjut Atas Barang Milik Negara (BMN) Dalam Kondisi Rusak Berat

Written by PTTUN Mataram on .

Written by PTTUN Mataram on . Hits: 34

Tindak Lanjut Atas Barang Milik Negara (BMN) Dalam Kondisi Rusak Berat

Tindak Lanjut Atas Barang Milik Negara (BMN) Dalam Kondisi Rusak Berat

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026, masih terdapat satuan kerja mencatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan dan kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat belum dilakukan proses penghapusan.


Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan Manajemen Pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, di imbau kepada seluruh satuan kerja untuk segera melakukan proses penghapusan terhadap semua BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat karena mempengaruhi layanan dan operasional kantor serta peningkatan kebutuhan gudang sebagai tempat simpan.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Hubungi Kami

PTTUN Mataram 
Jl. Mahoni No. 3 - Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram - 83122
Telp: 0370 - 7862434
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

MEDIA SOSIAL KAMI : 

 

 ig  fb  yt

 
 

Tautan Aplikasi

Copyright © 2023 TIM - IT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram