header pttun mtr

Selamat datang di website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) PERIODE TAHUN 2024

Written by PTTUN Mataram on .

Written by PTTUN Mataram on . Hits: 32

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) PERIODE TAHUN 2024

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) PERIODE TAHUN 2024

Jakarta – Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025. Untuk itu, diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Dokumen

 

Hubungi Kami

PTTUN Mataram 
Jl. Mahoni No. 3 - Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram - 83122
Telp: 0370 - 7862434
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

MEDIA SOSIAL KAMI : 

 

 ig  fb  yt

 
 

Tautan Aplikasi

Copyright © 2023 TIM - IT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram