Dalam rangka Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa administrasi pemerintahan diperluas, yakni termasuk mengadili tindakan pemerintah atau tindakan faktual sebagaimana dimuat dalam Pasal 87 UU AP. Berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Pendalaman Sengketa Tindakan Faktual Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link dibawah ini:

4. Pemanggilan Peserta Kegiatan_sign (2)