Bahwa dengan adanya pengaturan baru mengenai perubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dalam kegiatan usaha, serta paradigma baru mengenai tindakan pemerintahan di bidang lingkungan hidup menyebabkan kewenangan peradilan tata usaha negara menjadi lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dari para Hakim Peradilan TUN dalam menangani sengketa lingkungan hidup melalui peningkatan pengetahuan hukum lingkungan hidup maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 300/DJMT/SK.DL1.10/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut :

4. Pemanggilan Peserta Kegiatan_RevTambahan_sign