MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 1

Selamat datang di website resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

Written by PTTUN Mataram on .

Written by PTTUN Mataram on . Hits: 515

PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

Jakarta-Humas:Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1), PPK dapat dibantu oleh Tim Ahli dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Tim Ahli

1. Ahli konstruksi atau praktisi konstruksi dengan pengalaman minimal 5 tahun; atau

2. Tenaga Ahli dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dengan expertise di bidang proyek konstruksi bangunan gedung.

b. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Melakukan reviu desain, gambar teknis, RAB, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal, laporan kemajuan, hasil tes/inspeksi dan laporan akhir pekerjaan;

2. Memberikan rekomendasi dan saran kepada PPK terkait pelaksanaan pekerjaan;

3. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh PPK

c. Masa Pelaksanaan

Dimulai dari pemilihan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan sampai serah terima jasa konstruksi.

d. Pembiayaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 184 terkait dengan biaya pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) digunakan untuk biaya operasional yang dihitung berdasarkan presentase biaya konstruksi fisik bangunan Gedung.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Dokumen

 

SKPK triwulan II 2026 IPAK triwulan II 2026

 

Hubungi Kami

PTTUN Mataram 
Jl. Mahoni No. 1 - Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat
Kode Pos : 83122
Telp: 0370 - 7862434
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Kunjungi Kami

Sosial Media PTTUN Mataram

fb      FACEBOOK

ig      INSTAGRAM

yt      YOUTUBE 

 

 

 

Copyright © 2025 TIM - IT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram